Rapat Intern DINPORA Menuju Pada Pelaksanaan Permendagri 90 Tahun 2019

Demak, 05/03/2020

Pada Hari Kamis, tanggal 5Maret 2020 bertempat di Runag Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Demak diadakan Rapat Intern Pejabat Struktural DINPORA Demak. Rapat dipimpin Sekdin DINPORA (Bekti Utomo, SH., MH) dan dihadiri oleh semua Kepala Bidang, Kasi dan Kasubbag.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diikuti oleh Kasubbag Program dan Keuangan (Siti Khotijah, S,Pd., MH) pada Hari Rabu, tanggal 4 Maret 2020 di Ruang Pertemuan Bappeda Litbang Kab. Demak yang mana pada saat itu diadakan Finalisasi Pemetaan Program/Kegiatan RPJMD terhadap Permendagri 90 Tahun 2019 dan Pemyusunan Bab II RKPD 2021.

Dalam Rapat Intern ini, semua Bidang diwajibkan untuk membuat Renja awal sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 yang enggantikan Permendagri 13 Tahun 2010. Dijelaskan bahwa ada perbedaan yang cukup banyak pada kode-kode anggaran pada kegiatan-kegiatan baik pada Program, Kegiatan ataupun Pekerjaan.

Pada hari Sabtu-Minggu, tanggal 7-8 Maret 2020 sudah melakukan entry. Bisa di Bappeda, bisa di Kantor dengan menugaskan staf yang bertugas untuk itu Entry Renja awal ini dengan E-Planing sudah menyerupai Pra RKA

SEKRETARIAT

Leave a Reply

Your email address will not be published.