Tupoksi Bidang Pembinaan Olahraga

URAIAN TUGAS

KEPALA BIDANG PEMBINAAN OLAHRAGA

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI DEMAK NO. 40 TAHUN 2016

 

  1. Merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang pembinaan olahraga;
  2. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang pembinaan olahraga;
  3. Memberi petunjuk, arahan serta membagi tugas kepada bahawan dalam melaksanakan tugas;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan / sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  6. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pembinaan olahraga sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembinaan olahraga berdasarkqan data yang masuk dan pemantauan lapangan;
  8. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan olahraga sesuai petunjuk teknis serta ketentuan yang ada;
  9. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  10. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan olahraga kepada atasan;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pembinaan Olahraga memiliki 2 (dua) Seksi yaitu:

  1. Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan
  2. Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga

 

Adapun Uraian Tugasnya sebagai berikut :

 

URAIAN TUGAS

KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, INDUSTRI DAN LEMBAGA KEOLAHRAGAAN

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI DEMAK NO. 40 TAHUN 2016

 

  1. Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan;
  2. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
  4. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  5. Menyusun bahan kebijakan teknis seksi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, industry dan lembaga keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi, industri dan lembaga keolahragaan;
  7. Menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan olahraga di bidang keolahragaan;
  8. Membina dan mengembangkan sentra industry olahraga;
  9. Memfasilitasi dan mendukung aktifitas pengembangan ilmu pengetahuan teknologi industri dan lembaga keolahragaan;
  10. Membina dan memfasilitasi lembaga keolahragaan;
  11. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan;
  13. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

URAIAN TUGAS

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI DEMAK NO. 40 TAHUN 2016 

  1. Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi pemberdayaan dan pengembangan olahraga;
  2. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan seksi pemberdayaan dan pengembangan olahraga;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
  4. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  5. Menyusun bahan kebijakan teknis seksi pemberdayaan dan pengembangan olahragasesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. Menyusun Laporan peremajaan data sesuai dengan ketentuan;
  7. Mengembangkan dan menserasikan kebijakan olahraga;
  8. Menyelenggarakan pecan dan kejuaraan olahraga prestasi;
  9. Memberdayakan dan pemassalan olahraga dan meningkatkan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktifitas olahraga;
  10. Membina kegiatan keolahragaan;
  11. Mengelola dan memfasilitasi olahraga dan tenaga keolahragaan;
  12. Membina dan mengembangkan prestasi olahraga termasuk olahraga unggulan;
  13. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  14. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan seksi pemberdayaan dan pengembangan olahraga berdasarkan program kerja;
  15. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pemberdayaan dan pengembangan olahraga sesuai hasil pelaksanaan kegiatan;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.