URAIAN TUGAS
KEPALA BIDANG PEMBINAAN OLAHRAGA
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI DEMAK NO. 40 TAHUN 2016
- Merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang pembinaan olahraga;
- Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang pembinaan olahraga;
- Memberi petunjuk, arahan serta membagi tugas kepada bahawan dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan / sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pembinaan olahraga sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
- Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembinaan olahraga berdasarkqan data yang masuk dan pemantauan lapangan;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan olahraga sesuai petunjuk teknis serta ketentuan yang ada;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
- Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan olahraga kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pembinaan Olahraga memiliki 2 (dua) Seksi yaitu:
- Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Olahraga
Adapun Uraian Tugasnya sebagai berikut :
URAIAN TUGAS
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, INDUSTRI DAN LEMBAGA KEOLAHRAGAAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI DEMAK NO. 40 TAHUN 2016
- Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan;
- Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- Menyusun bahan kebijakan teknis seksi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, industry dan lembaga keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi, industri dan lembaga keolahragaan;
- Menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan olahraga di bidang keolahragaan;
- Membina dan mengembangkan sentra industry olahraga;
- Memfasilitasi dan mendukung aktifitas pengembangan ilmu pengetahuan teknologi industri dan lembaga keolahragaan;
- Membina dan memfasilitasi lembaga keolahragaan;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lembaga Keolahragaan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI DEMAK NO. 40 TAHUN 2016
- Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi pemberdayaan dan pengembangan olahraga;
- Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan seksi pemberdayaan dan pengembangan olahraga;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- Menyusun bahan kebijakan teknis seksi pemberdayaan dan pengembangan olahragasesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- Menyusun Laporan peremajaan data sesuai dengan ketentuan;
- Mengembangkan dan menserasikan kebijakan olahraga;
- Menyelenggarakan pecan dan kejuaraan olahraga prestasi;
- Memberdayakan dan pemassalan olahraga dan meningkatkan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktifitas olahraga;
- Membina kegiatan keolahragaan;
- Mengelola dan memfasilitasi olahraga dan tenaga keolahragaan;
- Membina dan mengembangkan prestasi olahraga termasuk olahraga unggulan;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan seksi pemberdayaan dan pengembangan olahraga berdasarkan program kerja;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pemberdayaan dan pengembangan olahraga sesuai hasil pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.