Tupoksi Kasubag Program dan Keuangan

URAIAN TUGAS

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK

 

  1. Menyusun program dan rencana kerja di Sub Bagian Program dan Keuanagan;
  2. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sub Bagian Program dan Keuangan;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
  4. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  5. Menyusun Rencana Strategis (Restra) dan Rencana kerja (Renja) Dinas;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas;
  7. Menyusun Laporan Perkembangan Kinerja Program dan Kegiatan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan laporan pertanggung jawaban keuangan;
  8. Menyusun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan dan masing-masing bidang;
  9. Menyiapkan dan melakukan verifikasi dokumen surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM);
  10. Menyiapkan usulan pejabat penatausahaan keuangan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukaan dan akuntasi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah di tentukan;
  12. Melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan berdasarkan program kerja;
  14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang telah diberikan oleh atasan.