URAIAN TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
- Menyusun program dan rencana kerja di Sub Bagian Program dan Keuanagan;
- Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sub Bagian Program dan Keuangan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- Menyusun Rencana Strategis (Restra) dan Rencana kerja (Renja) Dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas;
- Menyusun Laporan Perkembangan Kinerja Program dan Kegiatan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan laporan pertanggung jawaban keuangan;
- Menyusun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan dan masing-masing bidang;
- Menyiapkan dan melakukan verifikasi dokumen surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM);
- Menyiapkan usulan pejabat penatausahaan keuangan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukaan dan akuntasi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah di tentukan;
- Melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan berdasarkan program kerja;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang telah diberikan oleh atasan.




