Demak, 16/03/2020
Dalam rangka meningkatkan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Demak telah melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi serta membentuk gugus tugas yang sesuai kebutuhan.
Maka Pemkab Demak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440.1/5 Tahun 2020 tentang “Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Demak”. Edaran Surat ini berdasarkan:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005956 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah.
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan di Jawa Tengah.
Bersama ini Kabupaten Demak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440.1/5 Tahun 2020 tentang “Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Demak” dan menghimbau masyarakat untuk mengutamakan kesehatan dan menjaga pola hidup sehat, bersih untuk pencegahan meluasnya Covid-19 di Kabupaten Demak.
SEKRETARIAT