Demak, 13/01/2021
Sobat Pemuda dan Olahraga,
Meski sudah diberlakukannya pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) berdasarkan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/1 Tahun 2021, namun Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Demak tetap melaksanakan apel pagi rutin bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Drs. Umar Surya Suksmana, M. Kom) pada Hari Rabu/tanggal 13 Januari 2021 di Halaman Kantor DINPORA Demak dan di hadiri peserta apel mulai dari Sekretaris Dinpora, para Kepala Bidang, para Kasi/Kasubbag, serta seluruh ASN PNS maupun non-PNS.
Kadinas DINPORA Demak (Drs. Umar Surya Suksmana, M. Kom) selaku pembina apel menyampaikan jika pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 berlaku 11- 25 Januari 2021, pemberlakuan mulai dari pendidikan, kegiatan ibadah, tempat wisata dan hiburan lainnya, rumah makan/ resto/ cafe/ toko modern/ minimarket, pengaturan karyawan/pegawai di masing-masing OPD, pasar, dan kegiatan masyarakat.
Semua tetap dapat dikerjakan dengan ketentuan masing-masing, dan untuk dinas tetap dapat beraktivitas seperti biasa dengan ketentuan dari pimpinan dan dengan tetap menjalankan sistem protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah khususnya pemerintah Kabupaten Demak. Semoga dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) ini, dapat mencegah dan mengurangi penyebaran covid-19 yang sampai saat ini masih belum hilang.
SEKRETARIAT