RAPAT TERBATAS PENANGANAN VIRUS COVID-19 (CORONA) DI JAWA TENGAH

Demak, 14/03/2020

Menindak lanjuti surat edaran Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) Di Jawa Tengah, maka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Jawa Tengah.

Rapat akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 14 Maret 2020/pukul 19.00 WIB s/d Selesai dengan pimpinan rapat yakni Gubernur Jawa Tengah (H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P.) dan mengundang 60 peserta rapat. Pelaksanaan rapat bertempat di Ruang Rapat Gedung A. Lt. 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl. Pahlawan No. 9 Semarang.

Dengan adanya wabah virus covid-19 (corona), maka untuk pelaksanaan POPDA Provisni Jawa Tengah masih menunggu keputusan dan arahan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Tengah. Dan untuk Cabor Senam yang sedang melaksanakan pertandingan dengan terpaksa dihentikan, kemudian seluruh peserta POPDA Provinsi Jawa Tengah dipulangkan ke Daerah masing-masing demi meminimalisirkan terjadinya penyebaran virus covid-19 (Corona).

Bidang Pembinaan Olahraga

Leave a Reply

Your email address will not be published.