Demak, 07/02/2020
Kadinas DINPORA Demak (Drs. Umar Surya Suksmana. M.Kom) didampingi Sekretaris Dinas (Bekti Utomo, SH., MH) dan Kasubbag Program dan Keuangan (Siti Khotijah, S.Pd., MH) menghadiri Rapat Koordinasi Hibah Barang/Uang yang diserahkan kepada Masyarakat pada Hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2020 bertempat di Gedung Ghradika Bina Praja Kabupaten Demak.
Narasumber yakni :
1. Plt. Asisten Administrasi Setda (Hadi Waluyo, SH., M.Pd) serta menjadi pimpinan rapat
2. Inspektur
3. Kepala Bappeda Litbang
4. Plt. Ka. BPKPAD
5. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum
6. Kabag Hukum Setda.
Peserta undangan yakni :
1. Ka. Dinkes
2. Ka. Dinperkim
3. Ka. BPBD
4. Ka. Dinsos P2PA
5. Ka. Dinnakerind
6. Ka. Din Lingkungan Hidup
7. Ka. Dinpermades P2KB
8. Ka. Dinpora
9. Ka. DINLUTKAN
10. Ka. DINPERTAN dan Pangan
11. Ka. BPKPAD
12. Ka. Dinputaru
13. Kabag. Umum Setda
14. Kabag. Kesra Setda
15. Camat Karangtengah
16. Camat Mranggen
Pembahasan dalam rapat yakni semua hibah dan bansos harus ada SK Penetapan Penerimaan Hibah/Bansos, untuk kelengkapan pertanggungjawaban.
Hibah ada 2, yaitu :
- Hibah dalam bentuk uang, tanggung jawab pengelolaan keuangan ada pada penerima
- Hibah dalam bentuk barang, belanja langsung, masuk ke rek belanja barang/jasa.
Cermati kembali anggaran hibah. Harus ada proposal terlebih dahulu karena berbasis pada kebutuhan calon penerima dan digunakan untuk perencanaan penganggaran, setelah menjadi APBD koreksi kembali RKA dan semua bentuk hibah harus ditetapkan dengan SK Bupati baik hibah berupa barang maupun berupa uang. Identifikasi barang yg dihibahkan berupa apa saja, pada saat mengidentifikasi jangan hanya melihat DPA saja akan tetapi dilihat juga nilai pengadaannya.
Kelengkapan pertanggungjawaban hibah :
- Proposal
- DPA/RKA
- NPHD ( Naskah Pemberian Hibah Daerah)
- SK Bupati ttg Penetapan penerima hibah
- SPJ pengadaan
- BAST dari pihak ketiga ke OPD
- BAST penyerahan barang ke penerima hibah.
Cek kembali sdh ada NPHDnya ato belum, BA serah terima, BA penyerahan ke penerima hibah. Pakta Integritas dari penerima hibah yg menyatakan bahwa hibah digunakan sesuai NPHD

SEKRETARIAT





