Pelayanan Publik (Legalisir Piagam Olahraga)
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Demak melayani Legalisir Piagam, dimulai dari Pukul 08:00 WIB hingga Pukul 15:00 WIB. Adapaun persyaratan yang harus dibawa saat legalisir yaitu Piagam asli beserta Fotocopy nya maksimal 10 Lembar, dan pelayanan ini tidak dipungut biaya (GRATIS)


Bidang Pembinaan Olahraga




