Kasubag. Umum Kepegawaian

URAIAN TUGAS

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK

 

  1. Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahanya dalam melaksanakan tugas dan berdasarkan jabatan dan kompetensi;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait;
  5. Mengoordinasi dan mengelola kebutuhan rumah tangga Dinas sebagai unsur dukung perkantoran;
  6. Mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan Dinas dengan meniliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib adminitrasi;
  7. Menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
  8. Menyusun pelaksana adminitrasi kepegawaian seesuai dengan ketentuan;
  9. Melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi Dinas;
  10. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuain ketentuan;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub. Bagian Umumdan Kepegawaian berdasrkan program kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawain sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
  13. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan.