URAIAN TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
- Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian;
- Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahanya dalam melaksanakan tugas dan berdasarkan jabatan dan kompetensi;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait;
- Mengoordinasi dan mengelola kebutuhan rumah tangga Dinas sebagai unsur dukung perkantoran;
- Mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan Dinas dengan meniliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib adminitrasi;
- Menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
- Menyusun pelaksana adminitrasi kepegawaian seesuai dengan ketentuan;
- Melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi Dinas;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuain ketentuan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub. Bagian Umumdan Kepegawaian berdasrkan program kerja;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawain sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan.





