BUPATI DEMAK TARGETKAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL MASUK 10 BESAR JAWA TENGAH

Selasa, 6 Februari 2024 Bupati Demak Ibu dr.Hj.Eisti’anah ,SE Membuka secara langsung kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Internal Bagi Perangkat Daerah Se-Kabupaten Demak Tahun 2024 pada pukul 08.00 WIB bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja, Kegiatan yang dipandegani oleh Dinperpusar kabupaten Demak ini diikuti oleh 82 Orang yang terdiri dari 41 Kepala Perangkat Daerah dan 41 Orang sebagai Pengelola Arsip, dalam sambutannya Bupati Demak menyampaikan bahwa Di era digitalisasi seperti sekarang, tantangan dalam pengelolaan kearsipan semakin kompleks. Saat ini, kearsipan bukan hanya sekedar tugas rutin, tetapi merupakan fondasi yang kuat bagi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberhasilan suatu pemerintahan tidak hanya terletak pada keputusan yang diambil saat ini, tetapi juga pada kemampuan kita untuk menyimpan, mengelola, mempertahankan data dan informasi dengan baik.
Pengawasan kearsipan yang baik adalah langkah kritis untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen pemerintah tersimpan dengan baik, mudah diakses, dan tetap terjaga keotentikannya, Bupati Demak juga menegaskan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk selalu memonitoring kearsipan di instansi masing-masing karena pengelolaan kearsipan selalu diawasi, dinilai dan dipastikan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Bupati Demak juga berpesan bahwa semua peserta Rapat dapat mengikuti kegiatan hingga usai, Cermati segala ilmu yang disampaikan oleh narasumber. Terapkan ilmu kearsipan yang diperoleh pada perangkat kerja masing-masing. Patuhi aturan dan regulasi terkait kearsipan yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bupati Demak juga berharap melalui rakor ini kita bersama-sama membahas tantangan dan peluang yang dihadapi dalam pengelolaan kearsipan di Kabupaten Demak selanjutnya Jadikan kegiatan ini untuk memberi masukan dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan sistem kearsipan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Demak.
Tahun 2024 seluruh OPD yang ada di Kabupaten Demak harus mampu mengelola kearsipan sesuai standar. Demak harus bisa masuk 10 besar Kabupaten tertib arsip di Jawa Tengah. Tunjukkan kinerja anda dalam bentuk pengelolaan arsip yang sistematis. Lakukan mulai dari sekarang, rutin dilaksanakan dan jangan ditunda-tunda.
Dengan adanya arahan dari Bupati Demak maka Dinas Kepemudaan dan Olahraha Kabupaten Demak akan terus memaksimalkan pengelolaan kearsipan.