{"id":2240,"date":"2019-05-10T08:49:33","date_gmt":"2019-05-10T08:49:33","guid":{"rendered":"http:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/?page_id=2240"},"modified":"2019-05-13T01:36:38","modified_gmt":"2019-05-13T01:36:38","slug":"2240-2","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/?page_id=2240","title":{"rendered":"Tupoksi Bidang Kemitraan dan Informasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>BIDANG KEMITRAAN DAN INFORMASI :<\/strong><\/p>\n<p>Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan, pengendalian dan pengoordinasian kegiatan kemitraan, penghargaan dan sarana prasarana.<\/p>\n<p>Kepala Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai uraian tugas:<\/p>\n<ol>\n<li>merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang Kemitraan dan Informasi;<\/li>\n<li>mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang Bidang Kemitraan dan Informasi;<\/li>\n<li>memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;<\/li>\n<li>mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan\/sesuai ketentuan yang berlaku;<\/li>\n<li>menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;<\/li>\n<li>merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;<\/li>\n<li>mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Harmonisasi dan Kemitraan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan;<\/li>\n<li>menyelenggarakan kegiatan Bidang Kemitraan dan Informasi sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan;<\/li>\n<li>mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;<\/li>\n<li>melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Kemitraan dan Informasi baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan;<\/li>\n<li>melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai 2 (dua) seksi sebagai berikut :<\/p>\n<ol>\n<li>Seksi Kemitraan<\/li>\n<li>Seksi Sarana dan Prasarana<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Seksi Kemitraan dan Penghargaan mempunyai rincian tugas:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kemitraan;<\/li>\n<li>mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Kemitraan;<\/li>\n<li>membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensi;<\/li>\n<li>melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;<\/li>\n<li>menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kemitraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;<\/li>\n<li>mengembangkan kemitraan dengan Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat;<\/li>\n<li>mengatur sistem pemberian penghargaan dan kesejahteraan bagi pemuda dan pelaku olahraga berprestasi dan berdedikasi;<\/li>\n<li>mengelola sistem informasi dan publikasi urusan Kepemudaan dan Keolahragaan;<\/li>\n<li>melaksanakan kegiatan pembinaan, pengumpulan dan penyimpanan serta pengolahan data Kepemudaan dan Keolahragaan;<\/li>\n<li>menyusun sistem data pokok Kepemudaan dan Olahraga;<\/li>\n<li>melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;<\/li>\n<li>mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan berdasarkan program kerja;<\/li>\n<li>membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;<\/li>\n<li>melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai rincian tugas:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Sarana dan Prasarana;<\/li>\n<li>mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Sarana dan Prasarana;<\/li>\n<li>membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;<\/li>\n<li>melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;<\/li>\n<li>menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;<\/li>\n<li>menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana urusan Kepemudaan dan Olahraga;<\/li>\n<li>melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana Kepemudaan dan Olahraga;<\/li>\n<li>melaksanakan kegiatan perizinan pendirian organisasi kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;<\/li>\n<li>melaksanakan perizinan penyelenggaraan kegiatan kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan sesuai peraturan perundang\u2013undangan yang berlaku;<\/li>\n<li>melakukan kegiatan Pengelolaan Prasarana Sarana Kepemudaan dan Olahraga;<\/li>\n<li>memfasilitasi pengembangan Prasarana Sarana Kepemudaan dan Olahraga;<\/li>\n<li>melaksanakan kegiatan pengadaan prasarana dan sarana Kepemudaan dan Olahraga sesuai peraturan perundang\u2013 undangan yang berlaku;<\/li>\n<li>melaksanakan kegiatan pembinaan, pengumpulan dan penyimpanan serta pengolahan data Sarana dan Prasarana;<\/li>\n<li>melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;<\/li>\n<li>mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana berdasarkan program kerja;<\/li>\n<li>membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;<\/li>\n<li>melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BIDANG KEMITRAAN DAN INFORMASI : Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan, pengendalian dan pengoordinasian kegiatan kemitraan, penghargaan dan sarana prasarana. Kepala Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai uraian tugas: merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang Kemitraan dan Informasi; mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan keputusan, &hellip; <\/p>\n<p><a class=\"more-link btn\" href=\"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/?page_id=2240\">Continue reading<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/2240"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2240"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/2240\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2338,"href":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/2240\/revisions\/2338"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dinpora.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2240"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}