BIDANG KEMITRAAN DAN INFORMASI :
Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan, pengendalian dan pengoordinasian kegiatan kemitraan, penghargaan dan sarana prasarana.
Kepala Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai uraian tugas:
- merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang Kemitraan dan Informasi;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang Bidang Kemitraan dan Informasi;
- memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan/sesuai ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Harmonisasi dan Kemitraan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan;
- menyelenggarakan kegiatan Bidang Kemitraan dan Informasi sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan;
- mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
- melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Kemitraan dan Informasi baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai 2 (dua) seksi sebagai berikut :
- Seksi Kemitraan
- Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Kemitraan dan Penghargaan mempunyai rincian tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kemitraan;
- mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Kemitraan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensi;
- melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kemitraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- mengembangkan kemitraan dengan Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat;
- mengatur sistem pemberian penghargaan dan kesejahteraan bagi pemuda dan pelaku olahraga berprestasi dan berdedikasi;
- mengelola sistem informasi dan publikasi urusan Kepemudaan dan Keolahragaan;
- melaksanakan kegiatan pembinaan, pengumpulan dan penyimpanan serta pengolahan data Kepemudaan dan Keolahragaan;
- menyusun sistem data pokok Kepemudaan dan Olahraga;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan berdasarkan program kerja;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai rincian tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Sarana dan Prasarana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Sarana dan Prasarana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
- melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana urusan Kepemudaan dan Olahraga;
- melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana Kepemudaan dan Olahraga;
- melaksanakan kegiatan perizinan pendirian organisasi kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan perizinan penyelenggaraan kegiatan kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku;
- melakukan kegiatan Pengelolaan Prasarana Sarana Kepemudaan dan Olahraga;
- memfasilitasi pengembangan Prasarana Sarana Kepemudaan dan Olahraga;
- melaksanakan kegiatan pengadaan prasarana dan sarana Kepemudaan dan Olahraga sesuai peraturan perundang– undangan yang berlaku;
- melaksanakan kegiatan pembinaan, pengumpulan dan penyimpanan serta pengolahan data Sarana dan Prasarana;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana berdasarkan program kerja;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.