Tupoksi Bidang Kemitraan dan Informasi

BIDANG KEMITRAAN DAN INFORMASI :

Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan, pengendalian dan pengoordinasian kegiatan kemitraan, penghargaan dan sarana prasarana.

Kepala Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang Kemitraan dan Informasi;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang Bidang Kemitraan dan Informasi;
  3. memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan/sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  6. merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Harmonisasi dan Kemitraan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan;
  8. menyelenggarakan kegiatan Bidang Kemitraan dan Informasi sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan;
  9. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  10. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Kemitraan dan Informasi baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Bidang Kemitraan dan Informasi mempunyai 2 (dua) seksi sebagai berikut :

  1. Seksi Kemitraan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana

 

Seksi Kemitraan dan Penghargaan mempunyai rincian tugas:

  1. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kemitraan;
  2. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Kemitraan;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensi;
  4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kemitraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. mengembangkan kemitraan dengan Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat;
  7. mengatur sistem pemberian penghargaan dan kesejahteraan bagi pemuda dan pelaku olahraga berprestasi dan berdedikasi;
  8. mengelola sistem informasi dan publikasi urusan Kepemudaan dan Keolahragaan;
  9. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengumpulan dan penyimpanan serta pengolahan data Kepemudaan dan Keolahragaan;
  10. menyusun sistem data pokok Kepemudaan dan Olahraga;
  11. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  12. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan berdasarkan program kerja;
  13. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai rincian tugas:

  1. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Sarana dan Prasarana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Sarana dan Prasarana;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
  4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana urusan Kepemudaan dan Olahraga;
  7. melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana Kepemudaan dan Olahraga;
  8. melaksanakan kegiatan perizinan pendirian organisasi kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. melaksanakan perizinan penyelenggaraan kegiatan kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku;
  10. melakukan kegiatan Pengelolaan Prasarana Sarana Kepemudaan dan Olahraga;
  11. memfasilitasi pengembangan Prasarana Sarana Kepemudaan dan Olahraga;
  12. melaksanakan kegiatan pengadaan prasarana dan sarana Kepemudaan dan Olahraga sesuai peraturan perundang– undangan yang berlaku;
  13. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengumpulan dan penyimpanan serta pengolahan data Sarana dan Prasarana;
  14. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  15. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana berdasarkan program kerja;
  16. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.